music

Jumat, 22 Februari 2013

ANGGARAN DASAR PUMA PETA

ANGGARAN DASAR PUMA PETA
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
-  Perkumpulan ini diberi nama “PUMA PETA” (PUTRA MADYA PECINTA ALAM KARANGANYAR) untuk selanjutnya
disebut PERKUMPULAN, berkedudukan di KABUPATEN KARANGANYAR.
-  Jika dianggap perlu, maka di tempat-tempat lain dapat didirikan dan/atau dibuka cabang-cabang dan/atau
perwakilan-perwakilannya.

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)  Maksud perkumpulan adalah berpartisipasi secara aktif terhadap tercapainya program pembangunan
pemerintah, secara terorganisasi dan terencana, dengan tujuan:
a.  Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.  Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai kebutuhan.
c.  Mengabdi kepada alam dan tanah air.
d.  Menghormati adat kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai menusia dan
kerabatnya.
e.  Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azaz pecinta alam.
f.  Berusaha saling membantu serta menghargai dalam melaksanakan pengabdian kepada Tuhan, Bangsa dan
Tanah Air.
(2)  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas perkumpulan “PUMA PETA” ini dapat melakukan kegiatan
usaha-usaha:
a.  Memberikan pengertian agar manusia dapat berfikir secara jernih dan sehat serta dapat menentukan
jalannya sendiri dengan baik, dan tidak melanggar norma-norma.
b.  Mempertebal perasaan agar peka terhadap kondisi lingkungan alam.
c.  Serta melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Pasal 3
-  Perkumpulan ini dimulai sejak tanggal 17-11-1990 (tujuh belas nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh)
dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
-  Modal perkumpulan ini tidak ditentukan besarnya dan setiap waktu dapat tercatat dalam buku-buku tersendiri.
AZAZ DAN DASAR
Pasal 5
-  Azaz dan dasar perkumpulan ini adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat
puluh lima).
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
-  Perkumpulan ini bersifat kemasyarakatan yang meliputi hak berbangsa, berdemokrasi, terbuka, dan
independen.
Pasal 7
-  Perkumpulan ini berfungsi:
a.  Menampung minat dan kegemaran para pemuda-pemudi dalam bidang pecinta alam di Kabupaten
Karanganyar.
b.  Menyalurkan minat dan kegemaran para pemuda-pemudi dalam bidang pecinta alam di Kabupaten
Karanganyar.
c.  Menampung minat dan kegemaran masyarakat dalam bidang pecinta alam, lingkungan dan kemanusiaan.
LAMBANG
Pasal 8
-  Lambang perkumpulan ini adalah seekor puma dengan latar belakang globe.
-  Mempunyai arti cerminan aspirasi dan tujuan perkumpulan.
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
-  Struktur organisasi perkumpulan ini berpusat di Kabupaten Karanganyar.
-  Struktur organisasi ini dipimpin oleh ketua
-  Susunan perkumpulan ini terdiri dari:
a.  Ketua umum
b.  Ketua harian
c.  Sekretaris
d.  Bendahara
e.  Anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
TAHUN BUKU
Pasal 10
-  Tahun buku perkumpulan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember pada akhir bulan Desember tiap tahun buku perkumpulan ditutup. Untuk pertama kalinya buku perkumpulan dimulai pada tanggal dari akta pendirian dan ditutup pada tanggal 31-12-2006 (tiga puluh satu
desember dua ribu enam).
-  Maka buku-buku anggaran rumah tangga ditutup dan dari buku-buku itu dibuat neraca.
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1.  Keanggotaan perkumpulan ini terdiri dari:
  Orang-orang yang dianggap mampu mengembangkan dan mencapai maksud dan tujuan perkumpulan.
2.  Penerimaan anggota perkumpulan harus mendapat persetujuan dari Rapat Pengurus.
3.  Perkumpulan dapat mencabut status keanggotaan seseorang apabila dianggap merugikan dan menghalangi
maksud dan tujuan perkumpulan.
4.  Keanggotaan perkumpulan berakhir karena:
a.  Meninggal dunia
b.  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.  Keputusan rapat anggota
Pasal 12
-  Ketentuan mengenai anggota serta hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 13
1.  Perkumpulan ini dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa
2.  Rapat dapat memperhentikan penasehat
3.  Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun
tidak oleh Badan Pengurus.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 14
-keuangan dan kekayaan perkumpulan diperoleh dari:
a.  usaha-usaha yang dilaksanakan 
b.  Keuangan perkumpulan diperoleh dari iuran anggota dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha
lain yang sah.
c.  Ketentuan tentang keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d.  Sumbangan-sumbangan atau bantuan dari masyarakat dan pemerintah maupun swasta yang sah baik dalam
dan luar negeri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
1.  Anggaran Rumah tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat Anggota.
2.  Anggaran Rumah tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut anggaran Dasar harus diatur dalam
Anggaran Rumah tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh rapat
anggota.
3.  Anggaran Rumah tangga dan peraturan-peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh memuat ketentuan-
ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 16
1.  Setiap anggota perkumpulan mempunyai hak:
a.  Mendapatkan perlkuan yang sama seuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
b.  Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c.  Berbicaras ecara lisan meupun tertulis.
2.  Setiap anggota perkumpulan berkewajiban untuk:
a.  Memelihara dan menjaga nama baik.
b.  Menghormati sesama anggota.
c.  Memelihara dan merawat sarana dan prasarana.
d.  Mentaati tata tertib.
PEMBUBARAN
Pasal 17
1.  Pembubaran  perkumpulan  ini hanya  dapat  dilakukan melalui musyawarah  PUMA  PETA  yang  diselenggarakan
khusus untuk itu.
2.  Musyawarah  PUMA  PETA  sebagaimana  tersebut  dalam  ayat  (1)  pasal  ini,  dinyatakan  sah  apabila  dihadiri
sekurang-kurangnya2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
3.  Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah PUMA PETA dinyatakan sah apabila disetujui semua dari anggota
yang hadir.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
1.  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
2.  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh musyawarah PUMA PETA. Pasal 19
Dalam segala hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah tangga akan diputuskan oleh rapat Badan Pendiri.

Ditetapkan di  : Karanganyar
Pada 
Hari    : Minggu 
Tanggal    : 13 Januari 2013
Waktu    : 17.55 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar